::

Category:

Nama*:aufal
Email*:aufal.blues@gmail.com
Kota*:http://pmg.co.id
Telepon*:Visa Tinggal Terbatas

Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.



Tentang VTT- Visa Tinggal Terbatas

Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
Kategori:Bisnis
Judul:
Website:
Isi Iklan:



Powered by EmailMeForm



Comments (0)

Posting Komentar